Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Berdasarkan pasal 93 dalam Statuta Universitas Jember disebutkan bahwa sistem penjaminan mutu UNEJ bertujuan untuk: (a) menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan; dan (b) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu. Sistem penjaminan mutu di lingkungan UNEJ terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eskternal (SPME) dengan ruang lingkup yang mencakup bidang akademik dan non akademik, serta struktur sistem penjaminan mutu dalam penyediaan data dan informasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) secara berkala.

Implementasi SPMI di Universitas Jember dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dengan prosedur operasional yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor dan telah disetujui oleh senat universitas. Di tingkat fakultas/Lembaga, pelaksana penjaminan mutu adalah Gugus Penjaminan Mutu (GPM), sedangkan di tingkat Prodi  disebut Unit Penjaminan Mutu (UPM). Kepengurusan GPM dan UPM ditunjuk melalui Surat Keputusan Dekan dengan tugas membantu pelaksanaan SPMI di lingkungan unit kerjanya dan berkoordinasi dengan LP3M. 

LP3M memiliki kewenangan teknis dalam menyusun dokumen SPMI UNEJ yang dapat dikembangkan oleh masing-masing fakultas/lembaga/unit kerja dibawah kooordinasi GPM dan UPM. Dokumen SPMI ditetapkan sesuai standar-standar Pemerintah dan Perguruan Tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk pembuatan serta penetapan SPMI tingkat Universitas yang diturunkan menjadi kebijakan-kebijakan dalam bentuk SPMI Fakultas. Dokumen SPMI yang dimiliki oleh FKIP lengkap (yaitu kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI).