Jember — Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember resmi memperpanjang masa Open Recruitment Calon Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FKIP Unej 2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi mahasiswa FKIP yang berminat berkontribusi dalam lembaga legislatif mahasiswa di tingkat fakultas.
Berdasarkan informasi dari KPUM FKIP, masa pendaftaran yang semula berakhir pada 9 November 2025 kini diperpanjang hingga 11 November 2025, sementara verifikasi berkas dilakukan pada 10–11 November 2025.
Adapun syarat utama bagi calon pendaftar antara lain merupakan mahasiswa aktif maksimal semester enam, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00, serta dinyatakan lulus PKKMB dan PMPB Fakultas. Selain itu, calon anggota BPM juga wajib bersedia mengutamakan tugas sebagai anggota BPM FKIP Unej dan tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon Ketua atau Wakil Ketua BEM FKIP Unej.
Berkas yang harus dilampirkan mencakup formulir pendaftaran KPUM, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Lembar Hasil Studi, biodata calon, serta sejumlah surat pernyataan yang menunjukkan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak menjadi anggota partai politik.
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dapat diakses melalui akun resmi Instagram @kpum.fkip_universitasjember atau melalui email kpumfkip2017@gmail.com.