PPID Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Indonesia. UU ini dihadirkan sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat untuk memperoleh akses yang lebih luas terhadap informasi yang dikelola oleh badan publik. Sebelumnya, banyak informasi publik yang tertutup dan sulit diakses oleh masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

UU KIP memberikan dasar hukum yang jelas mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang relevan, dengan pengecualian tertentu yang diatur secara ketat. Menurut undang-undang ini, badan publik wajib menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, baik secara langsung maupun melalui mekanisme permintaan informasi. UU ini juga membentuk Komisi Informasi yang berfungsi untuk mengawasi dan menyelesaikan sengketa antara pemohon informasi dan badan publik.

Melalui undang-undang ini, keterbukaan informasi diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, keterbukaan informasi juga dianggap sebagai salah satu instrumen penting dalam memberantas korupsi, karena masyarakat dapat dengan mudah memantau dan mengakses informasi terkait kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan program pemerintah.

Standar Layanan

Senin – Kamis (08.00 – 16.00 WIB)

Istirahat (12.00 – 13.00 WIB)

Jum’at (07.00 – 16.30 WIB)

Istirahat (11.00 – 13.00 WIB)

 

Berita Terbaru

Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala

Layanan Aduan

University Customer Care Center

Pusat Layanan Terpadu Publik dan Warga Universitas Jember

Lapor!

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Satgas PPKS

Laporkan segala bentuk kekerasan seksual dan tindak asusila

Wistleblowing System

Laporan pengaduan pelanggaran disiplin yaitu perbuatan atau indikasi fraud, non fraud dan/atau pelanggaran lainnya

Siska

SiSKA LPMPP merupakan aplikasi layanan konseling dan dukungan kepada civitas akademika Universitas Jember

E-Lapor FKIP

Layanan Pelaporan Internal di FKIP

E-SarPras FKIP

Laporkan Peminjaman Sarana dan Prasarana di FKIP

Caraka

Cek Proses Pengajuan Per-suratan di FKIP

Data PPID Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember